Warga Lapor Lewat 110, Polisi Bubarkan Kerumunan Mabuk di Dau Malang

Warga Lapor Lewat 110, Polisi Bubarkan Kerumunan Mabuk di Dau Malang

Malang – Kerumunan pengunjung yang diduga dalam kondisi mabuk di sebuah tempat usaha di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dibubarkan aparat kepolisian, Jumat (6/2/2026) malam.

Penindakan dilakukan setelah Polsek Dau menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 21.50 WIB. Pelapor mengaku terganggu karena kegiatan tersebut menyerupai konser kecil dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.

Petugas piket bersama Kepala SPKT Polsek Dau langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di tempat kejadian, polisi menemukan kepadatan kendaraan di badan jalan serta sejumlah pengunjung yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras. Situasi dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Petugas kemudian memberikan teguran kepada pengelola dan petugas parkir agar kendaraan tidak lagi diparkir di badan jalan serta meminta kegiatan segera dihentikan karena telah melewati batas waktu operasional.

Selain itu, pemilik usaha dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait izin kegiatan yang berlangsung.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, langkah cepat dilakukan setelah laporan masuk untuk mencegah gangguan kamtibmas meluas.

“Begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujar AKP Bambang, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebut, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan yang menimbulkan keresahan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengedepankan langkah persuasif, namun jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut AKP Bambang, keberadaan layanan 110 menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara cepat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif melapor. Ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.